Prosedur Mengurus Surat Nikah
/
1 Comments
Peristiwa pernikahan adalah suatu peristiwa yang agung dan
sakral. Dimana saat itu adalah saat yang paling dikenang dalam perjalanan hidup
seseorang. Bahkan lebih dari itu, peristiwa ini tidak saja menyangkut hubungan
sesama manusia, tetapi juga manusia dengan Tuhan., terutama menyangkut sah atau
tidaknya suatu perkawinan.
Menikah Di Kantor Urusan Agama (KUA)
Fungsi KUA dibidang pencatatan nikah adalah mencatat segala
bentuk pernikahan secara sah menurut agama islam, yakni menerima persyaratan
administrasi yang harus dipenuhi menurut syarat dan rukunnya. Jadi secara
prinsip fungsi KUA adalah menghadiri, mengawasi dan mencatat suatu pernikahan
Adapun tata cara menikah di KUA adalah sebagai berikut:
- Calon mempelai meminta surat pengantar RT/RW di tempat tinggal masing-masing untuk mengurus pernikahannya ke Kelurahan
- Surat pengantar dari RT/RW, ditambah fotocopy kartu keluarga (KK) , KTP calon mempelai dan wali nikahnya, kemudian dibawa ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir model N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal-usul), N3 (Surat Persetujuan Mempelai) dan N4 (Surat Keterangan Tentang Orang tua)
- Isi Formulir tersebut dan fotocopy KTP/KK dilegalisir di Kelurahan
- Jika semuanya sudah dilengkapi lalu bawa ke KUA bagian pencatat nikah ditambah photo calon mempelai pria dan wanita ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar. Untuk anggota TNI dan POLRI berpakaian Dinas
- KUA akan meminta surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) diatas kertas segel, diketahui RT/RW
- Bagi yang berstatus janda/duda cerai mati, harus melampirkan surat keterangan kematian/ akte kematian model N6 dari Lurah setempat.
- Bagi yang berstatus mempunyai istri, harus melampirkan surat ijin poligami dari pengadilan agama setempat.
- Bagi calon mempelai yang bukan bertempat tinggal di wilayah kecamatan tempat dicatatkannya akta nikah, harus melampirkan surat rekomendasi nikah (bagi calon istri) atau surat numpang nikah (bagi calon suami) dari KUA domisili masing-masing. Serta melampirkan surat keterangan wali nikah dari lurah yang dilegalisir oleh KUA wilayah domisili.
- Bagi calon mempelai yang memiliki KTP Musiman (KIPEM) harus dilengkapi dengan surat keterangan nikah model N1, N2, N3 dan N4 dari lurah asal yang bersangkutan ditambah surat rekomendasi dari KUA setempat.
- Bagi calon pengantin anggota TNI/ Polri harus dilengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan yang berwenang.
- Untuk pernikahaan campuran (beda kewarganegaraan, salah satunya bukan WNI), persyaratan umum diatas harus dilengkapi dengan akte kelahiran, surat tanda lapor diri dari kepolisian, surat model K2 dari dinas kependudukan, tanda lunas pajak bangsa asing dari kantor pajak, keterangan ijin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi, passport dan surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
- Bagaiama dengan pernikahan BEDA AGAMA? KUA hanya mencatatkan pernikahan untuk umat Islam. Jika salah satu mempelai NON MUSLIM, KUA tidak boleh mendaftarkannya, kecuali setelah yang bersangkutan masuk agama Islam dan bersedia memenuhi persyaratan nikah dalam Islam.
- KUA mensyaratkan waktu mendaftar surat nikah minimal 10 HARI (hari libur tidak dihitung) sebelum hari H (waktu pelaksanaan). Untuk lebih mudahnya, dianjurkan satu bulan sebelumnya. Bagi calon pengantin yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja harus melampirkan surat dispensasi nikah dari Kecamatan.
- Jika semua persyaratan sudah lengkap maka proses pendaftaran akan berlangsung cepat.
- Setelah itu biasanya calon pengantin akan mendapat penyuluhan singkat dari BP-4 dan diminta melakukan suntikan kesehatan (IMUNISASI) dari Puskesmas yang berada di area KUA.
- Setelah semuanya selesai, calon mempelai tinggal menunggu surat panggilan dari KUA (bagi yang mau menikah di KUA) atau bagi yang mau menikah diluar KUA tinggal mencatatkan tanggal, waktu dan tempat dilaksanakannya pernikahan.
Menikah di Kantor Catatan Sipil
Sesuai tugas dan fungsinya, Kantor Catatan Sipil bertugas
mencatat semua peristiwa yang berkaitan dengan status hukum penduduk, misalnya
kelahiran, perkawinan, perceraian, anak dan pengangkatan anak serta kematian.
Kapan saatnya seseorang mencatatkan pernikahannya ke Catatan Sipil? Mereka
telah melakukan perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang dilakukan menurut
hukum masing-masing, agama dan kepercayaannya.
Sedangkan untuk perkawina di kantor catatan sipil,
berdasarkan pasal 2 ayat 2, Undang-undang perkawinan, "Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi
tersirat maupun tersurat, pencatat perkawinan bukan merupakan sahnya suatu
perkawinan tetapi merupakan bukti bahwa perkawinan itu telah dilangsungkan
secara resmi dan sah"
Bagi yang beragama non Islam, dapat menikah di kantor
Catatan Sipil. Menurut pasal 100 KUHPer dikatakan adanya suatu perkawinan tidak
dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan surat-surat atau akte
perlangsungan perkawinan itu telah dibukukan dalam register di Catatan Sipil.
Mengenai surat-surat yang diperlukan di Kantor Catatan Sipil
adalah:
- Fotocopy akte lahir.
- Fotocopy WNI.
- Fotocopy ganti nama
- Fotocopy K.I.
- Fotocopy KTP dilegalisir oleh lurah setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh lurah setempat.
- Asli surat keterangan lurah yang menerangkan akan berlangsungnya perkawinan.
- Asli surat kawin dari gereja atau vihara.
- Foto 4X6 sebanyak 4 lembar (Berdampingan).
Menurut Pasal 71 KUHPer dikatakan sebelum berlangsungnya
perkawinan, pegawai catatan sipil harus meminta supaya diperlihatkan kepadanya:
- Akte kelahiran calon suami istri masing-masing
- Akte yang dibuat oleh seseorang pegawai catatan sipil dan dibukukan dalam register ijin kawin atau sebuah akte otentik lain yang memuat ijin dari Bapak, ibu, kakek, nenek, Wali atau Wali Pengawas, ataupun ijin yang diperoleh dari hakim dalam hal-hal bilamana ijin itu diperlukan, ijin boleh juga diberikan dalam akte kawin sendiri.
- Dalam hal perkawinan akte untuk kedua kalinya atau perkawinan berikutnya, akte kematian suami atau istri yang dahulu, akte perceraian, ataupun turunan surat ijin hakim yang diberikan dalam hal adanya ketidakhadiran suami/istri yang lain.
- Akte kematian segala mereka yang sedianya harus memberikan ijin kawin.
- Bukti bahwa pengumuman kawin tanpa pencegahan telah berlangsung di tempat, dimana pengumuman itu diperlukan ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah digugurkan.
- Dispensasi yang telah diberikan
- Izin bagi para perwira dan militer yang diperlukan untuk kawin.
Menurut pasal 76 KUHPer: Perkawinan harus dilangsungkan
dimuka umum, dalam gedung dimana akte-akte catatan sipil harus dibuat dihadapan
pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, dan
dengan dihadiri oleh dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang
telah mencapai umur 21 tahun dan berdiam di Indonesia
Sumber: Bridal Parade
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau ☎ 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp ☎ 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000